Cara Dapat Dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Jumat 07 Feb 2025, 08:46 WIB
Anda bisa dapat dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 dari Pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

Anda bisa dapat dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 dari Pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda warga kurang mampu yang ingin mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 2025 harus mengetahui syarat dan cara daftarnya.

Saldo dana gratis ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM) berpenghasilan rendah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dana Bansos BPNT disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000, atau dua atau tiga bulan sekaligus.

Jadi jumlah bantuan yang diterima oleh KPM mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 per pencairan.

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai

Baca Juga: Pemilik NIK KTP-Elektronik Tercantum di DTKS Kembali Menerima Dana Bansos Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai dari Pemerintah di Tahun 2025, Inilah Informasinya

BPNT merupakan program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

KPM nantinya bisa memperoleh berbagai kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan saldo dana bansos ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan bantuan, penting bagi Anda untuk memahami siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara mendaftarnya, serta langkah-langkah pencairannya agar bantuan tersebut tidak terlewatkan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 ini? Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini!

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2025

1. Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Terdata di SIKS-NG

Berita Terkait

News Update