POSKOTA.CO.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Namun, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui kapan bantuan PBI JK cair dan bagaimana cara mengecek status penerimaannya. Berikut informasi lengkapnya:
Baca Juga: Berikut Link dan Cara Cek Bansos Penerima PKH Tahun 2025
Jadwal Pencairan Bansos PBI JK
Bantuan PBI JK diberikan setiap bulan. Namun, pencairannya tidak dilakukan secara tunai kepada penerima, melainkan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, penerima PBI JK dapat langsung menggunakan layanan kesehatan secara gratis tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Website Kementerian Sosial
- Kunjungi website resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK atau tidak.
Melalui Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas BPJS Kesehatan akan membantu Anda mengecek status kepesertaan PBI JK.
Melalui Call Center BPJS Kesehatan:
- Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas.
- Siapkan NIK dan tanggal lahir Anda.
Baca Juga: Berikut Link dan Cara Cek Bansos Penerima PKH Tahun 2025
Syarat dan Ketentuan Penerima PBI JK
Untuk menjadi penerima PBI JK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Tidak mampu secara ekonomi
Manfaat Bansos PBI JK
Layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.