Gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun 2025! Simak jadwal dan besaran tunjangan bagi PNS dalam artikel ini. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Alhamdulilah! Gaji ke-13 dan 14 PNS Tetap Cair di 2025: Simak Fakta, Jadwal, dan Besarannya

Jumat 07 Feb 2025, 07:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap akan dicairkan meskipun terdapat program efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan bahwa pencairan sudah dipersiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kepastian ini menjawab keresahan para ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah beredarnya rumor di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025.

Dalam sebuah unggahan yang viral, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga kini, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Ada Saldo DANA Gratis Rp135.000, Klaim Link DANA Kaget 7 Februari 2025 Sebelum Hangus dan Habis!

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Bagi yang belum familiar, berikut adalah penjelasan singkat mengenai dua jenis gaji tambahan yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya:

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sekitar bulan Juni atau Juli dan bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru.

Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga mereka.

2. Gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)

Gaji ke-14 atau THR biasanya cair sekitar 10 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Ini merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang telah bekerja sepanjang tahun dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari besar.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 dan ke-14:

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pensiunan ASN dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pencairan gaji tambahan bagi ASN:

Besaran Gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan komponen berikut:

Besaran masing-masing komponen ini disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan jabatan yang dimiliki oleh setiap ASN. Untuk PNS daerah, jumlahnya juga bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat serta ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Segera Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp750.000, Simak Informasi Terbarunya

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14, Hoax atau Fakta?

Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh isu bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS sebagai bagian dari program efisiensi anggaran.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan pada tahun 2025.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, tunjangan ASN tetap akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut bisa dikategorikan sebagai hoaks atau kabar yang belum terbukti kebenarannya.

Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS tetap akan dicairkan pada tahun 2025, meskipun terdapat program efisiensi anggaran.

Tunjangan ini masih menjadi bagian dari hak ASN dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para PNS tidak lagi resah terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Bagi ASN, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks.

Selalu pantau pengumuman dari Kementerian Keuangan atau lembaga terkait untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh ASN di Indonesia! Tetap pantau berita resmi untuk mendapatkan update terbaru.

Tags:
Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025Jadwal pencairan gaji ASNTHR ASN 2025Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025Besaran gaji ke-13 dan 14 PNSJadwal pencairan gaji ke-13 dan 14

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor