NIK di e-KTP Anda Tercatat di Deretan Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi PKH 2025? Cek Cara Penarikan Saldo via KKS Merah Putih

Kamis 06 Feb 2025, 21:18 WIB
Cek cara penarikan saldo dana bansos Rp750.000 dari subsidi  Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@aaliyibni)

Cek cara penarikan saldo dana bansos Rp750.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Apabila pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tercatat di deretan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), cek cara penarikan saldo dana bansos Rp750.000.

Saldo dana bansos sebesar Rp750.000 dari subsidi PKH tersebut diperuntukkan bagi ibu hamil dan anak usia dini.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah telah menegaskan bahwa proses pencairan dana bansos dari subsidi PKH tahap pertama akan segera dilakukan.

Salah satunya pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik Keluarga Penerima Manfaat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melakukan pengecekan penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, bagi pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan lolos sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah memahami cara menarik saldo dana bansos melalui KKS Merah Putih.

Hal ini perlu dilakukan agar proses pencairan subsidi PKH tahap pertama pada tahun 2025 yang dikirim untuk penerima manfaat bisa segera dimanfaatkan.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025

Seperti dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada Kamis, 6 Februari 2025, proses pencairan subsidi PKH tahap pertama tahun 2025 semakin dekat.

Saat ini, verifikasi rekening telah dilakukan. Beberapa rekening penerima manfaat subsidi PKH sendiri sudah berhasil diverifikasi.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa akun supervisor di tingkat kabupaten/kota mulai menampilkan progres pencairan di kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Berita Terkait
News Update