Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi salah satu program bansos unggulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung ke rekening penerima.
Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.
Berbeda dengan bantuan tunai lainnya, BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, atau minyak goreng di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk bisa klaim saldo dana bansos. Simak informasinya di bawah sini!
1. Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
4. Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan Anda termasuk penerima dana bansos bantuan pangan pangan non tunai, Kemensos menyediakan layanan pengecekan secara online.