POSKOTA.CO.ID - Rekrutmen CPNS 2025 terus dinantikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, berkarier di pemerintahan masih menjadi impian, karena dinilai memberikan kestabilan ekonomi dan jaminan hari tua.
Proses rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) rata-rata dibuka untuk lulusa SMA Sederajat, S1 hingga lulusan magister (S2).
Apabila mengacu pada rekrutmen di tahun sebelumnya, diprediksi pendaftaran peserta akan dibuka pada triwulan ketiga di tahun 2025 atau di antara bulan Juli-Agustus 2025.
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses seleksi CPNS 2024. Berdasarkan dari keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos diharapkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: 9 Formasi Lulusan SMA untuk CPNS 2025, Peluang Emas untuk Berkarier di Pemerintahan
Pengisian data tersebut dijadwalkan berakhir pada 23 Februari 2025, kemudian dilanjutkan pada tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan berlangsung dari 22 Februari - Maret 2025.
Jika semua tahapan sudah rampung, diperkirakan pemerintah akan mulai membuka seleksi untuk CPNS 2025.
Peluang untuk mengikuti seleksi di tahun 2025 cukup besar, sebab kebutuhan tenaga ASN mencapai sekira 300-400 ribu untuk mengisi formasi yang belum terisi serta kementerian dan lembaga baru.
“Sekitar 300-400 ribuan formasi yang belum terisi, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menpan-RB, Rini Widyantini.
Baca Juga: Peluang Bagi Pelamar CPNS 2025, Menpan RB Sebut 2 Jabatan untuk Peserta Seleksi
Batas Usia Pelamar CPNS 2025
Kabar gembira perihal batas usia pelamar CPNS 2025, sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pelamar untuk jabatan tertentu dapat melamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Pengecualian usia ini berlaku untuk pelamar dengan jabatan sebagai berikut:
Baca Juga: Formasi CPNS 2025: Jabatan & Peluang Terbesar, Siapkan Dirimu dari Sekarang!
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S3)
- Peneliti
- Perekayasa
Lebih lanjut, kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang menyebutkan pemerintah mengizinkan pelamar CPNS berusia 40 tahun untuk melamar formasi tertentu.
Kendati demikian, batas usia hingga 40 tahun ini berlaku untuk formasi khusus tidak menyeluruh.
Baca Juga: 15 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2025: Lulusan SMA dan SMK Bisa Langsung Daftar!
Persyaratan Umum CPNS 2025
Sebagai acuan bagi yang berminat untuk mengikuti rekrutmen menjadi PNS, dapat melihat persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK)