Daftar Bansos Tahun 2025 yang Disalurkan Pemerintah untuk KPM Terpilih, Simak Syarat dan Informasinya!

Kamis 06 Feb 2025, 07:41 WIB
Simak daftar bansos 2025 yang disalurkan Pemerintah untuk KPM. (Sumber: Poskota/Shandra)

Simak daftar bansos 2025 yang disalurkan Pemerintah untuk KPM. (Sumber: Poskota/Shandra)

Pastikan KTP Anda sah dan sesuai data di sistem pemerintah.

Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Pemerintah memprioritaskan keluarga dalam kategori ini berdasarkan survei dan analisis ekonomi.

Tidak Menerima Bantuan Serupa

Anda hanya dapat menerima satu jenis bantuan sosial dalam satu periode untuk mencegah tumpang tindih.

Nah bagi Anda yang belum mendaftarkan NIK KTP ke DTKS, simak cara untuk mendaftarkannya.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos 2025

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos tahap 1 tahun 2025:

Baca Juga: DTSE Resmi Menjadi Data Acuan Penerima Manfaat Bansos 2025 yang Menggantikan DTKS, Pahami Mekanisme Baru Penyaluran dan Cara Mendaftar Menggunakan KTP dan KK

  1. Cari aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.
  3. Setelah aplikasi terbuka, pilih opsi Pendaftaran di halaman utama.
  4. Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri.
  5. Lengkapi formulir dengan data akurat seperti NIK, alamat, dan nomor telepon. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi Anda.
  6. Setelah formulir terisi lengkap, tekan tombol Kirim atau Submit untuk mengajukan pendaftaran.
  7. Data Anda akan diverifikasi oleh sistem berdasarkan database pemerintah. Proses ini mungkin memakan waktu, jadi bersabarlah.
  8. Periksa status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan.

Demikian informasi dan syarat daftar bansos 2025 yang disalurkan Pemerintah untuk KPM.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update