POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi pemerintah akan segera melakukan penyaluran dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 kepada masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan proses penyaluran dana bansos PKH tahap satu 2025 kepada masyarakat yang berhasil memenuhi syarat menjadi kriteria penerima bansos.
Untuk bisa dapatkan dana bansos KPM wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2025 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Syarat Terima Dana Bansos PKH 2025, KPM Pastikan Telah Memenuhi Syarat Berikut
PKH merupkakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).