Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cek Syaratnya di Sini

Kamis 06 Feb 2025, 20:24 WIB
Cek syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

Cek syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi pemerintah akan segera melakukan penyaluran dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 kepada masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan proses penyaluran dana bansos PKH tahap satu 2025 kepada masyarakat yang berhasil memenuhi syarat menjadi kriteria penerima bansos.

Untuk bisa dapatkan dana bansos KPM wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2025 sesuai aturan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Terdaftar Jadi Penerima Manfaat Bansos PKH 2025, Dapat Segera Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Syarat Terima Dana Bansos PKH 2025, KPM Pastikan Telah Memenuhi Syarat Berikut

PKH merupkakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update