Selain itu, koordinasi dengan bank penyalur juga diperlukan agar proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Syarat dan Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening Simpel PIP merupakan proses konfirmasi rekening bagi siswa penerima PIP agar dapat digunakan untuk penarikan atau pengambilan dana bantuan.
Bagi siswa yang belum memiliki buku tabungan atau mengalami pergantian nomor rekening, diwajibkan untuk melakukan aktivasi dengan memenuhi syarat berikut:
Jenjang SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B:
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening Simpel PIP dari kepala sekolah.
- Menunjukkan KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur (Bank BRI).
- Siswa jenjang SD dan SMP harus didampingi oleh orang tua atau wali saat melakukan aktivasi.
Jenjang SMA, SMK, dan Paket C:
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening Simpel PIP dari kepala sekolah.
- Menunjukkan KTP, kartu pelajar, atau Kartu Keluarga (KK) siswa.
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel PIP dari bank penyalur (Bank BNI).
- Siswa jenjang SMA dan SMK tidak diwajibkan untuk didampingi orang tua saat aktivasi.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh siswa penerima PIP yang masuk dalam daftar nominasi segera melakukan aktivasi rekening sebelum 28 Februari 2025 agar bantuan dapat segera dicairkan.
Untuk informasi lebih lanjut, orang tua dan siswa dapat menghubungi pihak sekolah atau bank penyalur terkait. Semoga kebijakan ini dapat membantu para siswa penerima manfaat dalam mengakses bantuan pendidikan dengan lebih mudah.