"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Menteri Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Meski begitu, untuk kabar jelasnya akan kebijakan pencairan Gaji 13 dan THR akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi dari segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terangnya.
Baca Juga: Kebijakan Gaji 13 Dorong Konsumsi Masyarakat
Sebelumnya, pada 2024 pemerintah kembali memberikan 100 persen THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Sebab selama empat tahun terakhir atau sejak 2020, THR yang diberikan tidak penuh 100 persen karena anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Pencairan THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Prosesnya diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.