POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Namun, tidak semua elemen masyarakat dapat menerima bantuan tersebut.
Pemerintah menekankan agar bantuan yang diterima digunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Status Rekening Berhasil! Pencairan Dana Bansos dari Pemerintah Sudah Bisa Dicek Sekarang
Syarat Penerima Dana Bansos
Inilah syarat Kelayakan Penerima Manfaat (Bansos) Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Angka Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:
- Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang.
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya.
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Kriteria Tidak Layak Menerima Dana Bansos
Adapun penerima manfaat program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat tidak layak jika memenuhi kriteria berikut:
- Alamat tidak ditemukan.
- Individu tidak ditemukan.
- Meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu keluarga).
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
- Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
- Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umun setiap program yang didapatkan.
- Pensiunan ASN/TNI/Polri.
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
- Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
- Penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
- Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Kriteria di atas berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dikutip dari media sosial Instagram @kemensosri, untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan Kemensos tersebut Anda perlu mengetahui siapa daja kategori orang yang tidak layak mendapatkan bansos seperti sudah dijelaskan di atas.
Anda juga dapat berpartisipasi aktif menentukan layak atau tidaknya penerima bansos di lingkungan sekitar Anda, melalui fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.