Selamat! NIK e-KTP Penerima Bansos PKH dengan Saldo Dana Rp600.000 Siap Dapat Kejutan Lewat Rekening BRI, Cek Info Lengkapnya

Rabu 05 Feb 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 dengan nominal sebesar Rp600.000 bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat di tahun 2025.

Bantuan ini diberikan untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bansos PKH tahap awal akan dilakukan secara bertahap.

Salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjadi lembaga perbankan pertama yang memproses pencairan dana tersebut.

Setelah Bank BRI menyelesaikan pencairan, proses berikutnya akan dilakukan oleh bank-bank lain dalam Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Agar pencairan dana bansos lebih terstruktur dan efisien, pemerintah tetap menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat utama dalam penyaluran bantuan sosial ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Masuk Dalam Kategori Penerima Bansos PKH, Akan Menerima Saldo Dana Rp600.000 via Rekening KKS Himbara

KKS menjadi sarana penting bagi penerima manfaat untuk mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam program ini dan memiliki rekening di Bank BRI, informasi ini sangat krusial. Pasalnya, mereka memiliki kemungkinan untuk menerima bantuan lebih awal dibandingkan pengguna rekening bank lainnya.

Dengan pencairan yang lebih cepat, penerima manfaat bisa segera menggunakan dana sebesar Rp600.000 dari tahap pertama ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang, pemerintah telah menetapkan bahwa bantuan sosial PKH akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, dengan nominal yang sama di setiap tahapnya. Jika dikalkulasikan, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun.

Penerima Saldo Dana Bansos PKH Bisa Cair Lebih Cepat di BRI

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan memiliki rekening di Bank BRI berpeluang mendapatkan dana bantuan lebih cepat dibandingkan mereka yang menggunakan rekening bank lainnya. Hal ini karena BRI telah lebih dahulu memproses pencairan saldo PKH dibandingkan bank lain.

Dengan adanya bantuan sebesar Rp600.000 pada tahap pertama ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat segera menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan keperluan pendidikan anak-anak mereka.

Pemerintah menetapkan bahwa penerima manfaat PKH yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, dengan total pencairan sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Baca Juga: NIK e-KTP Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cek Informasi Selengkapnya!

Jika diakumulasikan, maka total dana bansos yang diterima setiap penerima bisa mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan sosial ini. Pemerintah telah menetapkan tiga kategori penerima manfaat berdasarkan kebutuhan sosial-ekonomi mereka, yaitu:

1. Kategori Kesehatan

Ibu Hamil: Berhak menerima bantuan dengan maksimal dua kehamilan pertama.

Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Penerima manfaat adalah keluarga yang memiliki anak usia dini dengan maksimal dua anak per keluarga.

2. Kategori Pendidikan

Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak mendapatkan bansos selama masih berada di tingkat sekolah dasar.

Siswa SMP/MTs atau sederajat: Bantuan diberikan bagi siswa yang masih menempuh pendidikan di tingkat menengah pertama.

Siswa SMA/MA atau sederajat: Penerima manfaat adalah siswa yang masih bersekolah di jenjang menengah atas.

Bantuan pendidikan diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

3. Kategori Kesejahteraan Sosial

Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup kelompok penerima lain dengan jumlah bantuan yang berbeda.

Berikut adalah rincian nominal dana yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Pemilik NIK E-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Informasinya di Sini

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

3. Masukkan Data Pencarian

Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

4. Klik “Cari Data”

Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.

5. Update Data Secara Berkala

Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.

Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.

Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait

News Update