Puluhan Kios di RTH Taman Sari Kota Serang Dibongkar

Rabu 05 Feb 2025, 14:55 WIB
Suasana pembongkaran puluhan kios di lahan RTH Taman Sari. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Suasana pembongkaran puluhan kios di lahan RTH Taman Sari. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kios yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan lahan milik PT KAI yang sudah ditinggal penghuninya diratakan petugas Satpol PP Pemkot Serang, Polri dan TNI.

Pembongkaran kios di lahan RTH dilakukan menggunakan alat berat tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Beberapa pedagang yang menempati lahan PT KAI masih berupaya melakukan audiensi dengan pihak perusahaan, berharap diberi waktu untuk membongkar kios secara mandiri.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan sebanyak 23 kios di RTH Taman Sari saat ini tengah dibongkar.

Baca Juga: Sengketa Lahan Perumahan di Bekasi, Bari Diadang Aparat hingga Alat Berat

"Pemkot Serang berencana, lahan bekas kios ini akan difungsikan kembali sebagai pedestrian dan ruang terbuka hijau," ujar Wahyu Nurjamil kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Rabu 5 Februari 2025.

Sebelumnya, pada Senin 20 Januari 2025, Pemkot Serang telah menyegel kios-kios tersebut sebagai bagian dari penertiban kawasan publik.

Pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, namun sebagian besar belum melakukannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menegaskan bahwa penertiban ini telah melalui proses sosialisasi sejak 2023.

"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang sejak tahun lalu, dan pemerintah juga telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Kepandean sebagai solusi bagi mereka," katanya.

Dengan langkah ini, Pemkot Serang berharap RTH Taman Sari dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait
News Update