BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bari, 40 tahun, perwakilan developer sekaligus warga Cluster Setia Mekar Residence 2, berbicara dengan nada berat saat mengungkap kondisi yang tengah dialaminya dan para penghuni cluster tersebut. Lokasi hunian yang mereka tempati kini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Putusan eksekusi itu meninggalkan jejak trauma mendalam bagi warga yang harus menghadapi aparat keamanan, alat berat, serta perbincangan di media sosial yang memperburuk situasi.
"Banyak yang trauma, terutama karena mereka harus menghadapi aparat dan alat berat, ditambah lagi dengan pemberitaan di media sosial yang beredar," ucap Bari kepada Poskota, Senin, 3 Februari 2025 sore.
Ada 14 penghuni yang tinggal di cluster yang terletak di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu. Bari menjelaskan, listrik di hunian itu telah dimatikan, membuat suasana semakin sepi. "Listrik mati, semua kosong," ujarnya dengan nada pasrah.
Baca Juga: Perkara Sengketa Lahan, Vihara Amurva Bhumi Jaksel Menang Kasasi MA
Kini, penghuni rumah maupun delapan ruko yang terletak persis di depan cluster tersebut telah meninggalkan lokasi. Banyak penghuni cluster tersebut yang membeli unit rumah sebagai investasi. "Di sini bukan rumah pertama mereka. Kalau segmented menengah ke atas, memang banyak yang punya dua rumah atau lebih. Ada yang disewakan, ada yang ditempati," tuturnya.
Namun, polemik yang dihadapi sekarang yaitu status lahan dan bangunan yang dihuni oleh warga. Meski sudah tinggal di sana, mereka masih terikat dengan klaim kepemilikan tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Masalahnya adalah status SHM dan IMB yang belum dibatalkan oleh BPN. Karena kami memiliki sertifikat untuk 27 bidang tanah ini," katanya.
Tiga papan informasi yang terpasang di sekitar lokasi menggambarkan ketegangan yang terjadi. Papan pertama dapat ditemukan di pinggir Jalan Karangsatria, papan kedua di depan landmark Cluster Setia Mekar, dan papan ketiga tepat berada di samping cluster tersebut.
Papan-papan ini mengumumkan bahwa tanah tersebut adalah milik Mimi Jamilah, dengan luas 36.030 meter persegi. Sebuah pengumuman yang memberi peringatan keras, "Dilarang masuk tanpa izin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak atau menghilangkan tanda batas pagar tanah ini diancam pidana," demikian bunyi informasi yang tertulis.
Baca Juga: Sengketa Lahan, SDN 2 Kaduagung Timur Lebak Disegel Ahli Waris
Hingga saat ini, suasana di Cluster Setia Mekar, sepi. Sejak eksekusi pengosongan yang dilakukan pada Kamis (30/1), tak ada lagi warga yang terlihat memasuki rumah mereka.