JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Kevin Wu, menilai keputusan ini telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Dia berharap kasus tersebut menjadi contoh baik supaya tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di manapun berada. Menurutnya, ini juga jadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini," kata Kevin Wu kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Jelang Imlek, Pedagang Pernak-pernik di Pasar Lama Raup Untung Rp500 Ribu per Hari
Kevin mengapresiasi pihak penegak hukum yang sudah transparan dalam melakukan rangkaian proses yang telah dilewati dalam menyelesaikan masalah ini. Dia mengatakan, putusan kasasi ini menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia.
"Sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai," jelasnya.
Pada 2022, PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara tersebut merupakan tanah milik perusahaan, lalu menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga dimenangkan oleh penggugat.
Baca Juga: Pedagang Bandeng di Rawa Belong Jakbar Sumringah, Dagangan Laris hingga 2 Kwintal Jelang Imlek
Putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.
Kemudian pihak Vihara menaikkan perkara ini ke tingkat kasasi. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.