Pemilik NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025, Begini Cara Mengetahuinya

Rabu 05 Feb 2025, 17:01 WIB
BPNT merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

BPNT merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah yang masih akan disalurkan di 2025 ini. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, pengecekan bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda.

Pengecekan penerima bansos BPNT ini, dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dengan hanya memasukkan NIK yang tertera di e-KTP, masyarakat dapat langsung mengetahui status kepesertaan mereka dalam program ini.

Baca Juga: Inilah Komponen Bansos PKH Tahap 1 2025 yang Akan Disalurkan! Berikut Ini Cara Mengecek Status Penerimanya

Berikut ini panduan cara mengecek statua nama penerima bansos BPNT dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Mesti Tahu! Inilah Syarat Pendaftaran Bansos PIP 2025

BPNT, merupakan salah satu bantuan dari pemerintah, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan adanya bantuan saldo Dana Rp600.000 dari BPNT tahap 1 tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update