NIK KTP Pemilik Penerima Uang Gratis Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair Lewat KKS dan Pos Indonesia

Rabu 05 Feb 2025, 22:57 WIB
Pencairan Bansos PKH tahap 1 2025 segera dimulai, pastikan NIK KTP Anda terdaftar untuk menerima Rp600.000 lewat KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pencairan Bansos PKH tahap 1 2025 segera dimulai, pastikan NIK KTP Anda terdaftar untuk menerima Rp600.000 lewat KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 akan segera cair, di mana pemerintah memberikan bantuan uang gratis sebesar Rp600.000 kepada penerima manfaat.

Penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang telah memenuhi syarat, diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun nominal dana bansos sebesar Rp600.000 diperuntukkan bagi salah satu kategori bansos PKH untuk pencairan tiga bulan sekali.

KPM kategori PKH ini yaitu lansia dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicabut Jika Penerima Manfaat Memiliki 6 Ciri Ini

Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025

Berdasarkan pantauan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) yang dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Rabu, 5 Januari 2025, proses pencairan bantuan sosial PKH untuk periode Januari-Maret 2025 sudah menunjukkan perkembangan yang positif.

Pencairan dijadwalkan dilakukan serentak, dengan pengawasan ketat.

Saat ini, bantuan PKH sudah memasuki tahapan pengecekan rekening untuk memastikan tidak ada masalah pada saat transfer.

Kabar baiknya, proses pengecekan rekening diperkirakan akan selesai pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari 2025.

Setelah tahapan ini, KPM bisa segera menerima dana bantuan sosial.

Aplikasi SIKS-NG memungkinkan para pendamping sosial untuk memantau secara langsung status pencairan bantuan, baik untuk PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berita Terkait
News Update