NIK KTP Anda Terpilih Sebagai Penerima Rp300.000 BLT BBM dari Pemerintah di Wilayah 2, Cek Skema Penyaluran Uang Gratis

Rabu 05 Feb 2025, 22:39 WIB
Ilustrasi uang gratis subsidi BLT BBM 2025 yang dicairkan dengan skema baru. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi uang gratis subsidi BLT BBM 2025 yang dicairkan dengan skema baru. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat tengah menantikan kabar baik terkait pengalokasian dana BLT BBM tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para KPM yang sudah terdaftar.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dijadwalkan cair pada tahun ini.

Melansir informasi dari website resmi Kementerian Sosial (Kemensos), BLT BBM adalah bansos yang diselenggarakan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dari keluarga miskin.

Lewat bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdampak kenaikan harga global.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Rp600.000 Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Siap Tarik Uang Gratis Subsidi Pemerintah

BLT BBM 2025 disalurkan secara bertahap sebesar Rp300.000 per bulan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tervalidasi jadi penerima bantuan oleh BPS dan Kemensos.

Setiap KPM dari wilayah penyaluran yang berbeda maka akan menerima uang gratis dari pemerintah di waktu yang berbeda pula.

Penyaluran BLT BBM 2025 dikabarkan bakal menggunakan skema terbaru sehingga pengalokasian dananya lebih tepat sasaran.

Skema Penyaluran BLT BBM

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, diketahui bahwa penyubsidian uang gratis bantuan BBM ini akan dilakukan dengan menggunakan skema yang baru.

Pemerintah berencana menggunakan skema penyaluran dana langsung tunai dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini agar penerima subsidi tepat sasaran.

Dikabarkan bahwa pada tahun ini, dana BLT BBM akan disalurkan sepenuhnya dengan metode transfer ke rekening bank milik KPM yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Berita Terkait
News Update