BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku di koperasi tempat korban bekerja hanya senilai Rp2,7 Juta.
Pelaku bernama Sunardi, 43 tahun, mengambil jangka waktu pinjaman selama 10 bulan.
"Pengakuan tersangka (pinjamannya) Rp2,7 juta. Tapi dia harus mengembalikan sebanyak Rp4 juta. Itu dicicil Rp115 ribu selama 10 bulan," ujar Mustofa di lokasi, Rabu, 5 Februari 2025.
Mustofa belum dapat menjelaskan detail terkait peminjaman uang yang dilakukan pelaku. Namun, ia memastikan pelaku pembunuhan itu hanya bekerja sebagai buruh bangunan.
"Pekerjaan pelaku itu kuli bangunan," kata dia.
Baca Juga: Jasad Pegawai Bank Keliling di Bekasi Nyaris Dibuang Nasabah ke Septic Tank
Pelaku dalam hal ini, mengalami keterlambatan membayar selama satu bulan.
Sehingga korban melakukan penagihan terus menerus dengan mendatangi kediaman pelaku.
Sehingga pelaku merasa kesal dan mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakannya, lalu menariknya ke dalam rumahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, pinjaman itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pinjaman dipakai buat kebutuhan sehari-hari," ucap Onkoseno.