POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dicairkan pada tahun 2025.
Selain PKH dan BPNT, berbagai bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) serta program perlindungan sosial dan kesejahteraan juga menjadi prioritas pemerintah.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Rabu, 5 Februari 2025. Berikut informasinya selengkapnya.
Jadwal Pencairan Bantuan
Menurut rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pencairan bantuan sosial akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Untuk pencairan tahap pertama PKH dan BPNT tahun 2025, bantuan ini akan diberikan sekaligus dalam tiga bulan berturut-turut.
Berdasarkan prediksi, pencairan tahap pertama kemungkinan akan dilakukan antara bulan Februari hingga Maret 2025, dan dipastikan cair sebelum Idul Fitri.
Persyaratan Penerima Bantuan
Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah persyaratan penerima bantuan PKH dan BPNT tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, ataupun TNI.
- Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT subsidi gaji, bantuan UMKM, ataupun kartu Prakerja.
- Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera, baik secara sosial maupun ekonomi.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Besaran Bantuan yang Diterima
Besaran bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) juga telah ditentukan sebagai berikut:
BPNT: Penerima bantuan BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun yang akan disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.
PKH: Nominal bantuan PKH akan bervariasi berdasarkan komponen penerima yang terdaftar di DTKS.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.