POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang terdaftar.
Bansos ini berupa uang tunai yang cair untuk membantu beban pengeluaran dalam sebuah keluarga.
Adapun nominal PKH bervariasi, tergantung pada setiap masing-masing kategori penerima manfaat.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini mengenai kategori penerima PKH beserta nominal dana yang didapatkan.
Apa Itu PKH?
Melansir dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, PKH merupakan program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin/rentan.
Bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun fokus program ada pada peningkatan akes terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH, mereka adalah ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Data Penerima Bansos Berubah Total, Cek Informasinya di Sini
Penyaluran bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).