BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jabar.
Dengan adanya Raperda itu bisa mempermudah para investor atau pelaku usaha yang akan berinvestasi di Jabar.
“Baik itu investor atau pelaku usaha menengah ke bawah maupun menengah ke atas,” kata Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Selain itu, diharapkan Raperda ini bisa memberikan kepastian hukum untuk para investor. Para investor bisa lebih nyaman dalam berinvestasi atau berusaha di Jabar.
Baca Juga: PT KAI Mulai Siapkan 4 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025, Siap-siap War!
“Terus memberikan kepastian hukum untuk mereka (pelaku usaha) agar mereka nyaman berinvestasi dan berusaha di Jawa Barat,” katanya.
Ditargetkan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha ini selesai pada 28 Februari 2025. Progresnya tinggal membahas pasal perpasal, berarti sudah mendekati selesai karena semua proses tahapan sudah dilalui.
“Tinggal pendalaman isi dari Raperda tersebut. Makanya kita bahas pasal per pasal, dan hari ini baru beberapa pasal yang dibahas. Besok akan kita lanjutkan lagi,” ucapnya.
Terdapat 69 pasal, tetapi jumlah tersebut belum pasti mengingat masih dalam proses pembahasan. Sehingga bisa saja jumlah pasal berkurang atau bertambah.
Baca Juga: Bahlil Bongkar Modus Curang Gas 3 Kg: Dioplos dan Dijual ke Industri!
Pembahasan Raperda Alot
Hilal mengakui pembahasan Raperda sempat alot karena adanya perdebatan, khususnya pasal terkait mendayagunakan lahan tidak produktif. Ada kekhawatiran dari anggota Pansus II jika poin tersebut akan menjadi celah disalahgunakan atau dimanfaatkan.