Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, pembayaran kedua tunjangan itu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara, serta anggaran belanja yang tersedia pada tahun tersebut.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair 3 Kali bagi Golongan Ini, Segini yang Diterima
Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN dapat bervariasi, tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja. Berikut ini adalah estimasi besaran tunjangan tersebut berdasarkan jabatan yang dipegang:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 hingga Rp7.542.150