Sejumlah anggota satreskrim Polres Metro Bekasi, kemudian menggelandang pelaku ke ruang sel tahanan.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan pembuhan terhadap pegawai bank keliling bernama Sri Pujayanti, 22 tahun. Aksi ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Pelaku juga melakukan pembunuhan terhadap istri sah nya bernama Almaidah 51 tahun.
Jasad Almaidah dibuang ke dalam septic tank dengan kedalaman dua meter. Aksi itu dilakukan pada November 2022.