Saldo dana BLT BBM tahun 2025 mulai disalurkan sejak 6 Januari lalu. Penyaluran ini akan berlangsung hingga bulan Februari 2025.
Para penerima manfaat perlu mengetahui bahwa penyaluran setiap penerima akan berbeda waktu pencairannya.
Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari BLT BBM 2025 Siap-Siap Diterima Masyarakat, Begini Cara Daftarnya
Hal tersebut karena penyaluran BLT BBM dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran saldo dana bantuan yang akan diterima Rp300.000 per bulan. Apabila bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.
Saldo dana BLT ini akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.
Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025
Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecek status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".
Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
- Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.
- Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.
Baca Juga: BLT BBM Akan Cair Awal Tahun 2025, Cek NIK KTP Penerima Manfaat Melalui Laman Ini
Persyaratan Penerima BLT BBM 2025
Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.