Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.
- Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pendapatan Rendah:
Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Update! Informasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Ini 3 Golongan Utama dalam DTSEN
- Bukan Pendamping Sosial PKH:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Itulah informasi mengenai pengecekan saldo dana bantuan dari pemerintah. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.