JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengamen waria yang sempat viral di media sosial karena mengamuk di sebuah klinik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya diamankan polisi.
Dalam video pendek itu dinarasikan bahwa waria itu marah karena hanya diberi uang Rp1000 saat mengamen.
"Yang bersangkutan kami amankan pada Senin siang. Saat diamankan, dia berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik, saat dikonfirmasi melalui, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Taufik Iksan, sebelumnya waria berinisial TGM itu tinggal bersama teman-temannya. Namun setelah videonya viral, dia berpindah-pindah tempat tinggal tidak bersama teman-temannya lagi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Viral Waria Ngamuk Tak Terima Diberi Uang Rp1.000
Berdasarkan pemeriksaan sementara, waria yang punya nama panggilan Chika itu memang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
Dia mengamen tidak hanya di wilayah Kembangan tapi berpindah-pindah lokasi untuk mencari nafkah.
"Dia mengamen dengan berjalan kaki dari pukul 11 siang hingga 23.00 wib," kata Taufik.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui motif dan apakah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Mirip Tamunya yang Tak Bayar, Jadi Motif Waria di Bekasi Pukul Pria Hingga Tewas
Kasus ini sendiri bermula pada saat pengamen waria yang belum diketahui identitasnya itu hanya diberi uang Rp1000 saat mengamen.
Lanjut Taufik, pada saat itu TGM tidak terima dengan pemberian itu waria itu pun marah dan memaki-maki petugas apotek disana.
Bahkan dia sempat memamerkan kunci kontak mobil. Lalu pegawai apotek itu berupaya mengabadikan peristiwa itu dengan menggunakan kamera ponsel.
"Karena korban merekam secara diam-diam waria itu ngamuk dan menantang pegawai untuk mem-viralkan di media sosial," kata Taufik.
Keesokan harinya, kata Taufik, TGM datang kembali dan kembali ngamuk kepada petugas apotek Karena videonya viral di media sosial.
Kemudian kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, yaitu terkait pemaksaan meminta uang dan kedua perihal yang bersangkutan marah-marah tak diterima diviralkan.
“Setelah video itu viral, pelaku (waria) datang lagi terjadilah video yang ke 2. Video pertama (tak terima diberi Rp1000) dan ke kedua (marah karena video viral di media sosial) beda korban,” beber Taufik.