Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa 04 Feb 2025, 09:25 WIB
Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta (Sumber: X/@DinsosDKI1)

Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta (Sumber: X/@DinsosDKI1)

3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:

Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.

4. Ambil Antrian di Loket Khusus:

Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.

5. Proses Verifikasi Data:

Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.

6. Terima Dana Bantuan:

Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.

7. Pantau Jadwal Pencairan:

Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.

Itulah syarat dan cara mencairkan dana bantuan KLJ 2025.

 

Berita Terkait

News Update