5. Tidak memiliki penghasilan tetap
6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
7. Menyertakan KTP dan KK (asli dan fotokopi).
8. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ 2025 dan Jadwalnya
Besaran bantuan KLJ 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui bantuan KLJ akan memberikan dana bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan kepada setiap lansia yang memenuhi syarat.
Biasanya, pencairan dilakukan dalam beberapa bulan sekaligus, sehingga penerima bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 (untuk 2 bulan) atau Rp900.000 (untuk 3 bulan).
Baca Juga: Rp900.000 Bansos KLJ 2025 Hari Ini 25 Januari Sudah Cair? Cari Tahu Cara Ceknya di Sini!
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.