Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Gas Melon

Selasa 04 Feb 2025, 02:39 WIB
Ilustrasi ketersediaan tabung gas. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi ketersediaan tabung gas. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi penyelewengan tabung gas 3 kg alias bersubsidi alias gas melon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas melon, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 Kg (Gas Melon) secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap Kelangkaan LPG subsidi 3 Kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Ade, Satgas Gakkum bakal melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakeholder terkait untuk memastikan ketersediaan stok gas bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, UMKM di Cimahi Dijatah 2 Tabung

"Melakukan Pengawasan dan pengamanan distribusi LPG Bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya," ujarnya.

Selain itu, Satgas Gakkum juga akan melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional jika ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Berita Terkait
News Update