Polda Metro Jaya Bongkar Pesta Gay di Kawasan Elit, 56 Peserta Diamankan

Selasa 04 Feb 2025, 09:11 WIB
Penggerebekan pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah hotel kawasan elit Rasuna, Kuningan Jakarta pada Sabtu, 1 Januari 2025. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Penggerebekan pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah hotel kawasan elit Rasuna, Kuningan Jakarta pada Sabtu, 1 Januari 2025. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membongkar pesta seks sesama jenis atau Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT), di sebuah hotel kawasan elit Rasuna, Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 1 Januari 2025. Dalam pengungkapan itu sebanyak 56 peserta pesta seks sesama jenis ditangkap.

“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Ade Ary, dari 56 peserta yang ditangkap, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka merupakan penyelenggara pesta seks sesama jenis. Mereka juga berperan sebagai pihak sponsor hingga orang yang menghubungi para peserta pesta seks.

“Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel dan saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 2 Perempuan di Bawah Umur Tersangka

Setelah tersangka D menghubungi satu per satu peserta pesta seks sesama jenis, masing-masing peserta juga mengajak rekan-rekannya untuk bergabung. Namun demikian, mereka tidak mematok tarif, karena hanya menargetkan kepuasan dan kesenangan semata.

“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus pesta seks gay ini, Ade Ary mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi. Barang bukti yang disita di antaranya alat kontrasepsi atau kondom, bukti pemesanan hotel dan juga ada obat anti HIV serta sabun mandi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp7,5 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 36 dan UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Pemprov Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil

"Dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang Memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," kata Ade Ary.

Berita Terkait
News Update