JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta menyoroti kebijakan pengecer dilarang menerima distribusi tabung gas 3 kg bersubsidi.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Jupiter menekankan pentingnya distribusi tabung gas 3 kg atau gas melon lewat pangkalan resmi yang telah ditunjuk Pertamina.
Dengan demikian, harga tabung gas melon dapat dikontrol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Pemprov harus aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai lokasi pangkalan resmi. Hal ini untuk menghindari harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer," kata Jupiter, Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Tabung Gas Melon Masih Tersedia di Warung Kelontong, Warga Parung Bogor: Enggak Tahu Besok
Jupiter juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi tabung gas 3 kg bersunsidi untuk mencegah penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran.
Untuk itu, ia mendorong Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan tabung gas 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat, seperti menyiagakan pangkalan saat permintaan bertambah.
"Hal yang sama harus terus dilakukan agar distribusi tetap lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jakarta tersebut.
Di samping itu, Jupiter juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian tabung gas melon secara berlebihan yang dapat memicu kelangkaan.
Baca Juga: Jual Tabung Gas 3 Kg Wajib Punya NIB, Pengecer di Pandeglang: Mau Tidak Mau
"Panic buying justru akan memperburuk situasi. Masyarakat harus tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan," jelasnya.