JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Banten tentang pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Dalam hal ini DKP Banten abai terhadap kewajiban hukum menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan.
"Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai undang-undang," ujar anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.
Keterbatasan wewenang, kata Yeka, pihaknya hanya menginvestigasi sebagian kecil dari seluruh persoalan pagar laut. Saat ini fokus Ombudsman adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya. DKP Banten diminta untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas. Sehingga masyarakat setempat pun dapat kembali beraktivitas.
"(Kami) memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Yeka.
Baca Juga: Wacana Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Masyarakat Khawatir jadi Tempat Mesum hingga Narkoba
Dalam investigasinya, kata Yeka, pihaknya juga menemukan sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian dampak dari pagar laut tersebut.
Dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 kerugiannya mencapai Rp24 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman. Mulai dari bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang, dan kerusakan kapal nelayan.
Ombudsman juga memberikan tindakan korektif agar DKP Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Termasuk adanya tindakan pidana yang menyertai keberadaan pagar laut.
"Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera," kata Yeka.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kilogram Langka di Masyarakat, Ombudsman RI Siap Turun Tangan Investigasi
Sementara itu, kepala perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menjelaskan temuan dan pendapat Ombudsman terkait potensi maladministrasi dan indikasi pidana dalam status hak atas tanah. Disebutnya, terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memunculkan hak atas tanah di ruang laut.