Namun, hingga saat ini, proses pencairan masih dalam tahap menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hasil pengecekan saldo kartu KKS yang dilakukan oleh penerima manfaat masih menunjukkan saldo nol, yang berarti dana bantuan masih dalam proses administrasi dan belum dicairkan ke rekening penerima.
Program Bansos Tambahan Tahun 2025
Selain PKH dan BPNT, terdapat bantuan sosial tambahan yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Beberapa di antaranya adalah bantuan sosial cadangan beras sebanyak 10 kg yang rencananya diperpanjang hingga Juni 2025.
Namun, hingga Januari lalu, belum ada laporan pencairan bantuan ini karena masih dalam tahap perbaikan data penerima.
Terkait subsidi energi, subsidi LPG 3 kg mengalami perubahan dalam mekanisme pembelian, di mana gas bersubsidi hanya dapat dibeli langsung dari agen resmi.
Langkah ini diambil agar distribusi lebih tepat sasaran, khususnya bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:
- Tahap 1:Januari-Maret 2025
- Tahap 2:April-Juni 2025
- Tahap 3:Juli-September 2025
- Tahap 4:Oktober-Desember 2025
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.