NIK e-KTP Atas Nama Anda Belum Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH? Inilah Syarat dan Cara Pengajuan Jadi Penerima Bantuan Sosial Tahun 2025

Selasa 04 Feb 2025, 11:32 WIB
NIK e-KTP Anda belum terdaftar sebagai KPM bantuan sosial? Inilah syarat dan cara pengajuan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

NIK e-KTP Anda belum terdaftar sebagai KPM bantuan sosial? Inilah syarat dan cara pengajuan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang dihadirkan oleh pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Melalui bansos PKH, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan saldo dana tunai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam bansos PKH dan ingin mengajukan diri pada tahun 2025, berikut adalah beberapa syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk pengajuan PKH.

Baca Juga: NIK e-KTP KPM ini Berhasil Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Siap Diambil via Rekening KKS, Cek Statusnya!

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan untuk masyarakat miskin yang telah terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bantuan ini mencakup kelompok-kelompok rentan, seperti ibu hamil, anak balita, siswa sekolah dasar hingga menengah, penyandang disabilitas berat, serta lansia.

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM.
  • Bukan merupakan pejabat ASN, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau kurang mampu.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dalam DTKS sebagai KPM.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar dalam database Dukcapil.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh manfaat dari PKH untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Segera Cair Rp400.000, Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Siap-siap Terima Pencairan Periode Januari-Februari 2025, Cek Infonya di Sini

Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2025

Bantuan yang diterima oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 disesuaikan dengan kategori penerima. Setiap kategori memiliki besaran dana bantuan yang berbeda, yang disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun:

  • Ibu Hamil dan Balita: Menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp750.000 setiap tahap.
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan Rp600.000 setiap tahap.
  • Siswa SD: Menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, dengan pencairan Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa SMP: Menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa SMA: Menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp500.000 setiap tahap.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025

Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Berita Terkait

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT 2025

Selasa 04 Feb 2025, 09:37 WIB
undefined
News Update