Phone 16 belum resmi hadir di Indonesia karena kendala TKDN, meskipun Apple sudah melakukan berbagai upaya investasi. Apakah Apple akan berhasil memenuhi persyaratan untuk memasarkan produk ini di Indonesia? (Sumber: Pinterest)

TEKNO

Gimana Nasib iPhone 16 di Indonesia? Ini Jawabannya untuk Para Konsumen

Selasa 04 Feb 2025, 16:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, kenapa iPhone 16 yang udah rilis di berbagai negara belum juga muncul secara resmi di Indonesia?

Padahal, hampir semua negara sudah kebagian flagship terbaru dari Apple ini. Tapi sayangnya, kalau kamu lagi nungguin iPhone 16 masuk ke Indonesia, siap-siap kecewa dulu deh, karena ada beberapa aturan yang masih jadi batu sandungan buat Apple.

Jadi, apa sih yang jadi penyebab utama iPhone 16 belum bisa dijual resmi di sini? Kenapa Apple, yang jelas-jelas salah satu raksasa teknologi dunia, kesulitan memenuhi persyaratan tertentu? Mari kita bahas dengan lebih santai.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Berikut, Segera Cairkan ke E-Wallet Tanpa Menggunakan NIK e-KTP Mudah Saja!

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?

Biar lebih jelas, kita harus mulai dengan membahas tentang syarat yang jadi momok utama, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Ini adalah aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan perusahaan asing yang ingin menjual produknya di Indonesia tidak hanya mengambil keuntungan dari pasar, tetapi juga berkontribusi pada industri dalam negeri.

Jadi, supaya bisa menjual barang di Indonesia, perusahaan harus memenuhi persyaratan minimal 35% untuk komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Nah, Apple sendiri sudah berusaha memenuhi syarat ini, tapi ternyata masih ada beberapa hal yang membuat mereka kesulitan.

Meski Apple punya banyak proyek besar di Indonesia, yang sudah melibatkan investasi miliaran dolar, sayangnya upaya tersebut belum cukup memenuhi aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Masalah yang Dihadapi Apple: Investasi yang Belum Sesuai

Apple sudah mencoba beberapa cara agar bisa memenuhi syarat TKDN. Salah satu langkah yang mereka ambil adalah dengan berinvestasi di Apple Developer Academy, yang merupakan program pelatihan bagi developer muda di Indonesia.

Tapi sayangnya, meski ini adalah investasi yang besar dan bermanfaat, pemerintah menilai bahwa program tersebut kurang relevan dengan ketentuan TKDN, yang lebih fokus pada produksi atau manufaktur barang di dalam negeri.

Tak hanya itu, Apple juga sempat mengajukan proposal investasi senilai Rp1,4 triliun dalam skema ketiga. Proposal ini mencakup rencana investasi untuk memperkuat ekosistem Apple di Indonesia, tetapi lagi-lagi, Kemenperin menilai bahwa beberapa komponen biaya dalam proposal tersebut tidak langsung berkaitan dengan produksi atau manufaktur produk. Akibatnya, proposal ini pun ditolak.

Apple Tak Menyerah, Tapi TKDN Tetap Jadi Kendala

Walaupun sudah menghadapi penolakan, Apple tetap berusaha mencari solusi. Bahkan, mereka sempat berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi yang sangat besar, sekitar 1 miliar USD atau setara dengan Rp16 triliun.

Dengan proyek ini, Apple berharap bisa menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal. Namun, meskipun proyek ini terdengar sangat menjanjikan dan besar, sayangnya, investasi ini tetap belum cukup memenuhi syarat TKDN untuk iPhone 16.

Jadi, walaupun Apple terus berupaya, selama belum ada langkah konkret untuk memenuhi syarat 35% komponen dalam negeri, iPhone 16 belum bisa mendapatkan izin edar secara resmi di Indonesia.

Kenapa Ini Penting bagi Indonesia?

Sebelum kita berpikir, “Kenapa sih pemerintah ngotot banget soal TKDN?”, penting untuk memahami bahwa aturan ini bukan cuma untuk Apple atau perusahaan asing lainnya. Ini adalah langkah untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada lebih banyak investasi dalam sektor manufaktur dan komponen lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan kemampuan teknologi lokal.

Pemerintah ingin agar produk-produk asing yang masuk ke Indonesia juga memberi manfaat bagi ekonomi negara.

Jadi, meskipun kita menginginkan teknologi canggih seperti iPhone 16, pemerintah juga ingin memastikan ada nilai tambah yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 3x Selesaikan Misi Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp320.000, Ini Triknya!

Apa yang Harus Dilakukan Apple?

Saat ini, Apple masih berkomunikasi intens dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar. Pemerintah memberi keleluasaan untuk Apple merevisi proposal mereka, tanpa ada tenggat waktu yang ketat.

Namun, sampai sekarang belum ada revisi proposal dari Apple setelah negosiasi terakhir yang dilakukan pada 7 Januari 2025.

Pemerintah sepertinya menginginkan proposal yang lebih realistis dan sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama yang berkaitan dengan investasi di sektor manufaktur.

Jika Apple mampu memenuhi syarat ini, tidak menutup kemungkinan bahwa iPhone 16 akan segera bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Gimana Nasib iPhone 16 di Indonesia?

Meski sampai saat ini iPhone 16 belum bisa dijual resmi, Apple masih terus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini.

Bisa jadi, di masa depan mereka akan merevisi proposalnya atau bahkan menemukan cara baru untuk memenuhi persyaratan TKDN.

Mungkin saja kita bakal melihat kehadiran iPhone 16 dengan sentuhan khusus yang membawa keuntungan tidak hanya bagi Apple, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia.

Jadi, untuk kamu yang sudah sabar menunggu, mungkin kita harus sedikit lebih bersabar lagi. Mungkin ada kejutan dari Apple yang bakal bikin iPhone 16 bisa hadir di Indonesia. Kita lihat aja perkembangan selanjutnya!

Tags:
iPhone 16iPhone 16 tidak masuk IndonesiaInvestasi Apple IndonesiaKemenperinTKDNiPhone 16 IndonesiaApple

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor