Disalurkan Februari 2025, Cek Penerima BLT BBM Bisa Secara Online Lewat Hp

Selasa 04 Feb 2025, 22:02 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos BLT BBM (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan dana bansos BLT BBM (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Besaran saldo dana bantuan yang akan diterima Rp300.000 per bulan. Apabila bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Saldo dana BLT ini akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 BLT BBM Tahun 2025 Hanya Cair untuk Pemilik NIK KTP di Wilayah Ini

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BLT BBM Cair Rp300.000 di Januari 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan di Sini

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.
Berita Terkait
News Update