Dana Rp400.000 Bansos BPNT Segera Cair dari Pemerintah, Begini Cara Usul Sanggah Pakai NIK KTP di DTKS

Selasa 04 Feb 2025, 15:53 WIB
Ilustrasi dana bansos BPNT Tahap 1 tahun 205 yang segera cair. (Sumber: pixabay/EmAji)

Ilustrasi dana bansos BPNT Tahap 1 tahun 205 yang segera cair. (Sumber: pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sedang dalam persiapan untuk menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.

Bansos BPNT menjadi salah satu program subsidi dari pemerintah yang masuk ke dalam daftar pencairan bantuan di bulan ini.

Subsidi BPNT akan disalurkan kepada para penerima secara bertahap dalam beberapa bulan selama satu tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Rp600.000 Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Siap Tarik Uang Gratis Subsidi Pemerintah

Melalui Bantuan ini, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp200.000 per bulan kepada para keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Biasanya, bansos ini disalurkan setiap dua bulan hingga tiga bulan sekali. Jadi, dengan begitu, nominal bantuan yang diterima sebesar Rp400.000 untuk dua bulan dan Rp600.000 untuk tiga bulan.

Penerima Bansos BPNT

Bansos BPNT Tahap 1 tahun 2025 ini disalurkan kepada keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima.

Untuk terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat bisa mendaftarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke DTKS.

Data-data tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan kelayakannya sebagai penerima subsidi.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Segera Cair Rp400.000, Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Siap-siap Terima Pencairan Periode Januari-Februari 2025, Cek Infonya di Sini

Fitur Usul Sanggah Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki sebuh fitur bernama Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BPNT.

Berita Terkait
News Update