POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial memfasilitasi cara mudah mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos) langsung lewat HP.
Anda bisa memanfaatkan halaman resmi dari kemensos dengan cukup memasukkan nama lengkap penerima beserta alamat sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap awal tahun 2025 bisa simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: 5 Daftar Bantuan Sosial yang Cair Alokasi Februari 2025, Cek Informasinya!
Bantuan Sosial PKH
Bantuan bersyarat ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerimanya mencakup ibu hamil, balita usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD-SMA, lanjut usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Pada tahun 2025 ini Kemensos melaporkan akan mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2025 ini masih dalam tahap final closing dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bantuan Sosial PKH dan BPNT Segera Cair, Intip Jadwal Pencairannya di Sini!
Berdasarkan pantauan pemilik kanal YouTube Sukron Channel, penyaluran bansos reguler ini diperkirakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua Februari 2025.
Nominal Pencairan Dana Bansos PKH
Kementerian Sosial telah menetapkan besaran pencairan dana bansos PKH tahun 2025 untuk setiap komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.