POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, simak informasi lengkapnya berikut ini.
SIM adalah bukti legalitas dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan memiliki keterampilan mengemudi.
Setiap pengendara wajib untuk memiliki SIM, jadi jika menggunakan kendaraan tanpa membawa syarat ini bisa terkena tilang oleh Polisi.
Untuk pembuatan SIM sendiri bisa dilakukan di Polres, dengan persyaratan dokumen seperti KTP. Namun sekarang pembuatan SIM ini juga bisa dilakukan secara online, cek ulasannya.
Sekilas Tentang Pembuatan SIM Online
Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki beberapa tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar.
Adapun untuk pembuatan SIM baru, memang bisa dilakukan secara online. Namun proses online ini hanya untuk pendaftarannya saja.
Jadi untuk praktik langsung tetap harus dilakukan di satpas terdekat yang ada di wilayah dekat tempat tinggal pendaftar.
Nantinya registrasi online ini tetap akan membantu proses pembuatan SIM lebih cepat, karena tidak perlu lagi mendaftar melalui loket.
Baca Juga: Bahlil Kena Semprot Warga soal Polemik Gas LPG 3 Kg: Logikanya Jalan Dong Pak
Syarat Bikin SIM Online
Jika ingin mendaftar SIM, berikut ini adalah beberapa syarat sepert NIK KTP dan lainnya yang harus terpenuhi oleh masyarakat, yaitu:
- Usia: Berusia minimal 17 tahun untuk SIM C (sepeda motor), 21 tahun untuk SIM A (mobil), dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Keterampilan: Mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan benar, yang akan diuji melalui ujian praktik.
- Pengetahuan: Memahami peraturan lalu lintas dan rambu-rambu jalan, yang akan diuji melalui ujian teori.
- Dokumen: Memiliki dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP.