BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial MAM 28 tahun.
Pria tersebut merupakan seorang guru ngaji di sebuah pesantren di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, korban berstatus kakak beradik berinisial MR, 13 tahun dan MF 14 tahun.
"Tersangka berinisial MAM seorang oknum guru ngaji, korban dua orang kakak beradik. Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren," ucap Binsar, Selasa, 4 Februari 2025.
Kasus pencabulan ini telah terjadi sejak awal Januari 2023 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Ditangkap Polisi
Terungkapnya kasus ini, bermula saat MR bercerita tentang tindakan yang dialami oleh tersangka kepada MF.
Mengalami tindakan yang sama, korban melapor ke paman korban. Selanjutnya, paman korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Adik nya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama, selanjutnya keluarga melapor ke polisi," ucap dia.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban, yakni dengan meminta bantuan untuk membereskan rumah milik MAM yang masih berada di lingkungan pesantren.
Korban sempat diberikan handphone saat beristirahat, setelah itu tersangka langsung menarik tubuh korban untuk selanjutnya melakukan pencabulan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
"Modusnya, meminta korban untuk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hp setelah itu terjadi pencabulan," katanya.
Selama dua tahun tersebut, tersangka telah melakukan tindakannya sebanyak 8 kali kepada korban MR dan 4 kali kepada MF.
Selama melakukan aksi pencabulannya itu, MAM kerap mengancam, agar korban tidak melaporkan ke orang lain termasuk keluarga.
"Tersangka mengancam agar tidak melapor ke orang lain," ucap Binsar.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lainnya atas kasus pencabulam yang dilakukan oleh tersangka.
Pengakuan MAM, ia telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Tersangka dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan pasal tersebut, tersangka dikenakan hukuman penjara 5 tahun," katanya.