POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan baru per 1 Februari 2025 dimana warung dilarang jualan gas melon 3 kg secara eceran.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat menyinggung harga jual eceran yang membumbung tinggi di pasaran.
Ssperti diketahui harga jual gas melon di pangkalan sendiri adalah Rp16.000 per tabung.
Namun setelah dijual eceran, nilai jualnya naik hingga Rp24.000.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi untuk Membeli Gas LPG 3 Kg dengan Mudah
Maka dari itu, larangan ini diterapkan untuk bisa mengontrol distribusi gas dan mengantisipasi harga yang mahal.
Saat ini aturan tersebut sudah mulai berlaku dan memicu kelangkaan di beberapa daerah karena stok gas eceran mulai menipis.
Jadi masyarakat sekarang harus membeli gas melon langsung ke pangkalan dengan syarat membawa KTP.
Tanggapan Warga
Usai aturan gas eceran ini berlaku, berbagai komentar muncul di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Viral Pemobil Terlibat Cekcok dengan Petugas SPBU di Makassar gegara Antrean
Meski aturan diteken untuk mengantisipasi harga jual eceran yang tinggi, penjualan gas langsung di pangkalan diragukan bisa menjangkau semua kalangan.
Khususnya di daerah yang notabene masih kesulitan dalam infrastruktur, ada ongkos tambahan bagi warga jika harus membeli langsung ke pangkalan.
Salah satunya ssperti diutarakan Fatah, warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut menyebut aturan ini sedikitnya memberatkan masyarakat daerah.
"Jadi membebani masyarakat kecil, kondisi di sini (di kampung) akses ke pangkalan jauh, kalau mau beli harus keluar ongkos," ungkap Fatah, saat ditemui Senin, 3 Februari 2024.
Baca Juga: Rebahan Tiap Hari Dapat Cuan Saldo DANA Gratis Rp100.000, Tugasnya Mudah Cukup Baca Cerita
"belum lagi pake syarat KTP, jadi ribet kalau tidak ada di warung, warga malah dibebani," sambungnya.
Meski begitu, harga gas melon eceran di warung-warung daerah Kecamatan Cikajang, Garut memang bervariasi antara Rp24.000-Rp25.000.
Bahkan di beberapa warung ada juga yang menjual dengan harga Rp29.000 yang terbilang mahal dari harga beli di pangkalan.