POSKOTA.CO.ID – Setelah adanya aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian LPG 3 kilo, masyarakat harus mengetahui lokasi pembelian resminya.
Sebab mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli gas melon subsidi ini di pangkalan resmi Pertamina saja.
Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih transparan, tepat sasaran, dan menjaga agar harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Masyarakat Sibuk Mengantri Gas LPG 3 Kilogram, Menteri ESDM Bahlil Kekeuh Tidak Ada Kelangkaan Gas
Karenanya, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses pencarian lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat, agar masyarakat dapat mudah menemukan tempat pembelian yang resmi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan distribusi gas LPG 3 kg, juga menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan bagi masyarakat saat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Seperti akan mendapatkan harga yang lebih murah, takaran yang terjamin, distribusi yang lebih transparan, hingga lebih mudah diakses.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Kata Pemda Tangerang
Selain itu, bagi pengecer yang selama ini menjual gas LPG 3 kg, kebijakan baru ini tidak langsung melarang mereka berjualan.
Sebab, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pengecer untuk tetap berjualan dengan syarat harus menjadi pangkalan resmi.