POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan baru per 1 Februari 2025 dimana warung dilarang jualan gas melon 3 kg secara eceran.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat menyinggung harga jual eceran yang membumbung tinggi di pasaran.
Ssperti diketahui harga jual gas melon di pangkalan sendiri adalah Rp16.000 per tabung.
Namun setelah dijual eceran, nilai jualnya naik hingga Rp24.000.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi untuk Membeli Gas LPG 3 Kg dengan Mudah
Maka dari itu, larangan ini diterapkan untuk bisa mengontrol distribusi gas dan mengantisipasi harga yang mahal.
Saat ini aturan tersebut sudah mulai berlaku dan memicu kelangkaan di beberapa daerah karena stok gas eceran mulai menipis.
Jadi masyarakat sekarang harus membeli gas melon langsung ke pangkalan dengan syarat membawa KTP.
Tanggapan Warga
Usai aturan gas eceran ini berlaku, berbagai komentar muncul di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Viral Pemobil Terlibat Cekcok dengan Petugas SPBU di Makassar gegara Antrean
Meski aturan diteken untuk mengantisipasi harga jual eceran yang tinggi, penjualan gas langsung di pangkalan diragukan bisa menjangkau semua kalangan.