POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk tahun 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.
PPPK sendiri terbagi menjadi 17 golongan, dengan nominal gaji yang berbeda-beda. Sementara itu, PPPK tenaga teknis memiliki 20 jabatan sesuai dengan aturan dalam PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020.
Artikel ini akan merinci besaran gaji PPPK Nakes berdasarkan jenjang pendidikan mereka.
Baca Juga: Penyesuaian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Rinciannya!
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
1. Lulusan SMA/SMK Sederajat
Bagi tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan terakhir SMA atau sederajat, mereka akan masuk dalam golongan V. Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
2. Lulusan D1 Linier
Lulusan D1 Linier juga masuk dalam golongan V dengan kisaran gaji yang sama, yaitu Rp2.511.500 - Rp4.189.900.
3. Lulusan D2 Linier
Bagi tenaga kesehatan yang memiliki gelar D2 Linier, mereka termasuk dalam golongan VI. Besaran gaji yang diterima adalah Rp2.742.800 - Rp4.367.100.
4. Lulusan D3 Linier
Untuk tenaga kesehatan lulusan D3, mereka akan masuk ke dalam golongan VII dengan kisaran gaji Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
5. Lulusan S1 atau D4
Lulusan S1 atau D4 tenaga kesehatan masuk dalam golongan IX dengan besaran gaji antara Rp3.203.600 - Rp5.261.500.
6. Lulusan S2 atau Magister Linier
Jika memiliki gelar S2 atau Magister Linier, maka tenaga kesehatan akan masuk golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.