Kronologi Cluster Setia Mekar Tambun Dieksekusi, Meski Klaim Punya Sertifikat Sah

Senin 03 Feb 2025, 11:29 WIB
Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Cluster Setia Mekar di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seusai dikosongkan, Minggu, 2 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bari, 40 tahun, warga sekaligus perwakilan developer Cluster Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menceritakan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, meski memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Menurutnya, polemik ini terjadi dari kepemilikan surat tanah terdahulu. Pada tahun 1990, SHM bernomor 325 seluas 3,6 hektare itu dimiliki oleh seseorang bernama Juju. Oleh Juju, tanah tersebut dibeli oleh Hamid.

Saat transaksi itu, Hamid mengalami ketidaktertiban membayar. Bahkan, diduga Hamid membawa dokumen saat perjanjian jual beli. Hamid kemudian menunjuk rekannya Bambang untuk memasarkan tanah tersebut.

Sebagai mediator, Bambang bertemu dengan pembeli yang diketahui, bernama Kayat.

Baca Juga: Seusai Dieksekusi, Rumah di Cluster Setia Mekar Tambun Tak Berpenghuni

"Singkatnya lunas, antara Kayat atas pembelian tanah itu. Dibuatlah akta jual beli oleh Juju, dan balik nama sertifikat 325 kepada Kayat," kata Bari ketika dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.

Bari menjelaskan, Kayat membeli tanah itu bukan untuk ditempati, melainkan untuk dijual kembali. Saat akan dipasarkan, rupanya Kayat kesulitan mencari pembeli. Sehingga luas tanah tersebut, akhirnya dipecah dengan sejumlah nomor sertifikat.

Dua nomor sertifikat, 704 dan 705 kemudian dibeli oleh seseorang bernama Toenggol Paraon Siagian.

"704 seluas 2,4 hektare dan 705 seluas 3100 meter persegi. Kemudian balik nama dari Kayat menjadi Toenggoel," ucap dia.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Cassa 212-200, BPBD Jakarta Tebarkan Garam untuk Modifikasi Cuaca

Setelah mencoba mencari informasi, rupanya tahun 1996, terdapat ahli waris dari Hamid, yakni Mimi Jamilah. Mimi kemudian mengajukan gugatan ke sejumlah orang, antara lain, Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel atas kepemilikan lahan tersebut.

Berita Terkait

News Update