Kemkomdigi Akui Adanya Kebocoran Data yang Diretas Hacker

Senin 03 Feb 2025, 22:29 WIB
Ilustrasi hacker. (Sumber: Wikimedia Commons)

Ilustrasi hacker. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Kuat dugaan adanya dugaan kebocoran data internal pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Kemkomdigi tengah melakukan investigasi terkait masalah ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar data yang diretas hacker merupakan bersifat umum, namun pihaknya memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Sabar mengungkapkan pihaknya telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," beber Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Hati-Hati! Akun WhatsApp Bisa Diretas, Begini 5 Cara Ampuh Melindunginya dari Hacker

Ditambahkan Sabar proses investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Tak hanya itu dikatakan Sabar, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Dalam hal ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sabar mengatakan, setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

"Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ucap Sabar.

Untuk itu, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Ditegaskan Sabar, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Kemkomdigi menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

News Update