POSKOTA.CO.ID - Kabar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tentunya hal yang menggembirakan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Rencananya PKH dan BPNT Tahap pertama 2025 ini, akan disalurkan pada Februari kepada para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Kendatipun terkait tanggal pasti pencairan kedua bansos ini belum diumumkan secara resmi, namun biasanya untuk pencairan tahap 1 ini biasanya dilakukan para rentang Januari hingga Maret.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui, apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan ini, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Begini Cara Melihat NIK e-KTP Anda, Apakah Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 atau Tidak
Salah satunya, adalah dengan memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa dengan mudah untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial mereka.
Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menyediakan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh para KPM melalui perangkat smartphone.
Aplikasi tersebut dirancang guna memudahkan masyarakat dalam mengakses status penerimaan bansos, jadwal pencairan, hingga informasi terkait lainnya.
Baca Juga: Agar Lancar! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Simak
Dengan memanfaatkan teknologi yang diberikan ini, diharapkan proses pengecekan bisa menjadi lebih efisien dan akurat.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Dengan mengikuti proses tersebut, masyarakat bisa mengetahui status kepesertaan mereka di Bansos PKH ataupun BPNT.
Perlu diketahui, PKH dan BPNT ini merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang diberikan oleh pemerintah ini.
Baca Juga: Peserta Bansos PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT BBM dan Bantuan Beras 10 Kg? Simak Info Lengkapnya
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT ini, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Baca Juga: 4 Dana Bansos Ini Cair Lagi di Awal Februari 2025 dari Subsidi Pemerintah, Termasuk PKH dan BPNT?
Namun umumnya, untuk pencairan BPNT ini biasanya tergantung dari pemerintahan daerah masing-masing.
Ada yang menyalurkannya per dua bulan sekali, ada juga yang per tiga bulan sekali. Jika jadwalnya per dua bulan sekali, KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Namun jika bantuan dilakukan per tiga bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
BPNT tidak diberikan secara tunai, namun langsung ditransferkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Saldo dana BPN ini hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.