DTKS: Cara Daftar Secara Offline dan Online Biar Bisa Dapat Bansos 2025

Minggu 02 Feb 2025, 16:32 WIB
DTKS: Cara Daftar Secara Offline dan Online Biar Bisa Dapat Bansos 2025 (kemensos/edited Dadan)

DTKS: Cara Daftar Secara Offline dan Online Biar Bisa Dapat Bansos 2025 (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial pada tahun 2025.

Pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran, yaitu secara offline melalui kantor desa/kelurahan dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

Setelah mendaftar, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat sebelum diajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk pengesahan.

Bagi yang ingin mendaftar secara online, pembuatan akun dan pengunggahan dokumen menjadi syarat utama agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Setelah akun terverifikasi, calon penerima bisa langsung mengajukan usulan bansos melalui aplikasi.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan Rp600.000 Tahap 1 untuk Setiap Penerima Terdata Resmi di DTKS

Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS baik secara offline maupun online agar bisa masuk dalam daftar penerima bansos 2025.

Pendaftaran DTKS Offline

Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).

Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.

Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

Proses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Data yang diinput ke SIKS akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh dinas sosial setempat, kemudian diajukan untuk pengesahan oleh bupati atau wali kota.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp750.000 Siap Cair untuk KPM Terdaftar di DTKS Ini, Cek Rincian Bantuan Kategori Lainnya

Penyampaian kepada Gubernur
Hasil verifikasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota disampaikan kepada gubernur.

Penerusan ke Menteri Terkait
Gubernur melanjutkan hasil verifikasi dan validasi tersebut kepada menteri yang berwenang.

Pendaftaran DTKS Online

Unduh Aplikasi
Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di PlayStore atau AppStore pada perangkat ponsel Anda.

Registrasi Akun Baru
Buka aplikasi, lalu pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses pendaftaran akun DTKS.

Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Unggah foto KTP Anda.
  • Sertakan foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Bisa Online Lewat Hp untuk Menjadi Peserta Penerima Bansos 2025

Selesaikan Pendaftaran Akun
Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data dan dokumen yang dimasukkan sudah benar.

Verifikasi dan Aktivasi Akun
Tunggu email dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi akun Anda.

Akses dan Daftar Usulan
Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dan buka menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang tersedia.

Pilih Jenis Bantuan
Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan melalui aplikasi.

Proses Verifikasi Kemensos
Data yang Anda ajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

Itulah cara daftar DTKS secara offline dan online.

 

 

Berita Terkait
News Update