POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos), kini bisa mendaftar sebagai penerima manfaat.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara online lewat Hp menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab hingga tahun 2025 ini, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos Atensi YAPI di PT Pos Indonesia, Simak Informasi Berikut ini
Cara mendaftar Bansos bisa melalui dua cara, yakni secara langsung maupun via online.
Masyarakat sebelum mendapatkan bantuan, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah tetap menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat yang dikategorikan penerima manfaat dan belum terdaftar sebagai penerima Bansos, kini bisa mendaftar Bansos tahun 2025.
Bansos tersebut seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.
Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.
Baca Juga: KPM Ini Dapat Bansos hingga Rp2,7 Juta dalam Satu Kali Pencairan, Ini Kriterianya